Banleg DPRD Gresik Minta Masukan untuk Penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan
GRESIK- Badan Legislasi (Banleg) DPRD Gresik mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Sebelum dibahas bersama eksekutif untuk disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda), maka Banleg DPRD Gresik mengundang satuan kerja perangkat daerah terkait (SKPD) terkait maupun stakeholder untuk meminta saran dan masukan. Kegiatan public hearing didampingi Tim Ahli dari Univerisitas Negeri Jember (Unej) tersebut berlangsung di gedung DPRD Gresik, Jum'at (25/10).
Berbagai masukan diberikan oleh Kepala Kantor Perputakaan Daerah Gresik, Khoirul Huda maupun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik, Nadlif yang hadir dalam public hearing tersebut. Selain itu, perwakilan dari RSUD Ibnu Sina juga menghadiri undangan public hearing dari Banleg DPRD Gresik.
Misalkan, keluhan dari kantor perpuskaan dan arsip daerah yang kekurangan pustakawan. Sebab, pustakawan yang sudah memahami pengelolaan tentang perpustakaan, akhirnya dipindah tugas ke SKPD lain. Alhasil, kantor perpustakaan dan arsip daerah harus melatih pustakawan baru. Selain itu, ada masukan agar ada Perbup untuk penjabarannya .
Namun, Ali Ghufron sebagai salah satu Tim Ahli dari Unej menilai berbagai masukan yang diberikan sudah mengarah ke hal teknis. Padahal, Banleg membutuhkan masukan yang berkaitan dengan kearifan lokal. Selain itu, hal-hal yang ditanyakan sudah diatur dalam Undang-undang ataupun peraturan lebih tinggi. Seperti menyangkut standar perpustkaan sekolah, perpustakaan umum dan tenaga kepustakaan.
"Tidak perlu diatur dalam ranperda (Penyelenggaraan Perpustakaan-red) ini. Sudah ada aturannya secara jelas,"ungkap Ali Ghufron.
Termasuk dalam bidang pengawasan, Ali Ghufron menegaskan, bahwa, mandat penuh untuk pengawasan tentang perpustakaan berada di kantor perpustakaan dan arsip daerah. Maka, perlu ada koordinasi dengan SKPD terkait sehingga tidak ada ewuh pekewuh.
"Misalkan kewajiban perpustakaan di terminal, maka harus bisa menerobos dengan berkoordinasi bersama Dishub. Begitu juga dengan rumah sakit harus koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit,"paparnya.Tim ahli dari Unej justru mengapresiasi kinerja Banleg DPRD Gresik yang mengajukan Ranperda tentang Penyelanggaraan Perpustakaan melalui hak inisiatif yang bakal dibahas dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahap II untuk tahun 2013 ini.
"Kita salut dengan Banleg DPRD Gresik yang memiliki kepedulian dengan mengajukan ranperda ini. Karena minat baca di Gresik masih sangat rendah,"tukasnya.
Ranperda pengelolaan perpustakaan bertujuan untuk menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya Daerah dan melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.(sho)