BK DPRD Gresik Rekomendasi Pecat Oknum Anggota Dewan
GRESIK- Sejarah bakal ditorehkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Sebab, rekomendasi penting hendak dilayangkan kepada pimpinan DPRD Gresik. Yakni, BK sepakat memecat anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Gerindra dan Buruh (F-HGB), Budhi Notoprojo karena melanggar tata tertib dewan dengan mangkir dari rapat paripurna 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Rekomendasi tersebut bakal dilayangkan oleh BK DPRD Gresik setelah mengundang Budhi Notoprojo untuk terakhir kalinya.
Sebab, BK sudah memanggil untuk kali kedua, Selasa (27/08). Kenyataannya, Budhi Notoprojo tetap mangkir dari panggilan BK DPRD Gresik.
"Selasa (03/09) depan, kita panggil lagi untuk yang terakhir kali. Tapi, teman-teman (BK DPRD Gresik-red) sudah sepakat untuk memberikan rekomendasi pemecatan,"ungkap Ketua BK DPRD Gresik, Hj. Titin Hamidah Muniroh dengan nada serius,.
Ditambahkannya, BK DPRD Gresik sudah mendapat dukungan dari pimpinan dewan maupun dari DPC Partai Hanura Gresik yang berkirim surat ke BK dengan mengakui kalau anggotanya mangkir dari kewajibannya sebagai legislator.
"Pimpinan juga berharap diselesaikan secepatnya. Jangan sampai berlarut-larut. Kita dalam membuat rekomendasi juga enjoy, tak perlu mengungkit masalah karena semua sudah mengetajuinya. Makanya, kalaupun panggilan ketiga tak hadir, kita tetap memutuskan untuk rekomendasi dipecat,"imbuhnya.
Politisi wanita yang tinggal di Kecamatan Ujungpangkah tersebut mengaku, bahwa, Budhi Notoprojo tak hadir memenuhi undangan BK dengan alasan sedang berada di luar kota.
"Dia (Budhi Notoprojo) mengirim pesan melalui SMS ke teman-teman BK kalau pertengahan September ini akan hadir menyelesaikan semuanya. Alasannya, dia sedang keluar kota,"tuturnya.
Sementara itu, anggota BK DPRD Gresik, Asnun Taufiq menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara lembaga melalui BK.
"Harus, kita selesaikan secara lembaga dengan cepat,"tandasnya.
Sedangkan menurut Ketua F-PKB DPRD Gresik, Moh Syafi' AM, bahwa, sikap BK DPRD Gresik sudah tetapt karena dasar hukumnya jelas yakni. PP 16 tahun 2010 tentang tatib dewan maupun UU No. 12 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sudah sejak lama, tatib kita mengatur kalau enam kali berturut-turut, anggota dewan tak mengikuti rapat paripurna, maka rekomendasinya dipecat,"pungkasnya. (sho)