BERITA HARI INI

Polres Gresik Bongkar Jaringan Togel Online


GRESIK-Jajaran Sat Reskrim Polres Gresik membekuk jaringan judi toto gelap (Togel) mulai pengecer hingga bandarnya.
Dari tangan 7 tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa emas 10 gram, 1 motor honda Vario dan 7 buah telepon seluler.
Terbongkarnya jaringan togel berwal dari tertangkapnya 2 penombok di sebuah warung kopi (Warkop) Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. Awalnya, petugas yang melakukan penyamaran mengamati NRY (67) dan Pi'I (42), keduanya warga Prambangan Kecamatan Kebomas sedang ngobrol tentang judi togel di warkop sambil menunjukkan bukti di pesan singkat ponselnya.
Kemudian, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik. Selain itu, diamankan dua buah telepon seluler dan rekapan togel serta uang Rp 190.000.,- Dari pengakuan keduanya dan penyidikan dikembangkan, sehingga berhasil menangkap 3 orang pengecer togel, yaitu Keceng (34), Gareng (45) keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Gresik dan Pentol (40), warga Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas.
Dari tangan ketiga tersangka ini berhasil menyita barang bukti uang Rp 480.000 dan 3 buah telepon seluler.
Dari situ, petugas Sat Reskrim Polres Gresik langsung menelusuri jaringan togel online sehingga berhasil membekuk seorang pengepul berinisial Taipe (32), warga Desa Kramat, Kecamatan Gresik diamankan 10 gram emas kalung, sebuah telepon seluler dan selembar rekapan. Dari pengakuan Taipe, bandar togel online berhasil ditangkap yakn tersangka berinisial NT (31), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Barang bukti yang disita yaitu sebuah motor Honda Vario Nopol W 6043 HR, sebuah telepon seluler berisi rekapan togel, sebuah buku rekapan togel dan sebuah buku tabungan bank swasta.
"Pemberantasan judi tegel modern berupa judi online ini, supaya masyarakat sadar bahwa berjudi itu dilarang oleh Undang-undang. Selain itu, Gresik sebagai Kota Santri maka harus bersih dari perjudian," kata Kapolres Gresik AKBP E. Zulpan melalui Kasatreskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK dalam ekspos di Mapolres Gresik, Kamis (25/09/2014)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman 10 tahun penjara. (sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar for "Polres Gresik Bongkar Jaringan Togel Online"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama