BERITA HARI INI

Pencuri Spesialis Hajatan dan Kos Dibekuk


GRESIk-Prencuri spesialis memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang kelelahan karena sedang hajatan, Yulkifli (32) warga Jl. Gubernur Suryo Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik  berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Gresik,.
Pengangguran setelah dipecat  dari PT Petrosida tersebut, tertangkap basah ketika cangkrukan di warung kopi sambil menawarkan barang hasil kejahatannya. Berbagai barang tersebut juga hasil pencurian di berbagai tempat kos di Kecamatan Gresik dan Manyar. Alhasil, bapak yang sedang menantikan kelahiran anak keduanya itu, harus mendekam dalam tahanan Mapolres Gresik, Selasa (09/09/2014).
Penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dari korbannya yang kos di Jl. Sumur Giwang RT 06 RW 01 Desa Roomo Kecamatan Manyar yang kehilamgan barangnya di kos-kosan. Yakni, 1 buah android, 1 buah ponsel dan uang tunai Rp. 250.000,-.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di warung kopi, tepatnya depan dealer sepeda motor di Jl, Usman Sadar dengan membawa tas berisi barang curiannya.
Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 7 buah ponsel yang tak dapat ditunjukkan bukti kepemilikannya. Kemudian, tersangka dilakukan interograsi yang mengakui barang tersebut hasil kejahatannya di 7 tempat kejadian perkara di Kecamatan Gresik dan Manyar.
"Butuh uang buat membayar utang tetangga, pak. Juga buat bayar anak sekolah dan makan sehari-hari. Saya menganggur setelah tidak bekerja di PT Petrosida,"ujar Yulkifli kepada petugas.
Tersangka Yulkifli mengaku belum sempat menjual semua barang hasil kejahatannya yang diperoleh dari berbagai tempat kos maupun rumah yang sedang ada hajatan dan pemiliknya lengah. Hanya 1 buah gelang emas yang telah dijual ke pedagang di pasar seharga Rp. 400.000,-. Sisanya masih belum laku.
"Belum sempat menjual sudah tertangkap. Saya kapok, pak,"tuturnya penuh penyesalan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK melalui Kanit Pidum IPTU RD Kenardi SIK membenatkan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberaaratan (curat) tersebut.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"tegasnya.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar for "Pencuri Spesialis Hajatan dan Kos Dibekuk"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama