BERITA HARI INI

Pengembang Tak Hadir, Gegeran Perizinan


GRESIK-Polemik pembangunan rumah dan toko (Ruko) City Nine masih mendapatkan sorotan dari kalangan Komisi C DPRD Gresik.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Camat Kebomas disepakati bahwa City Nine harus menghentikan sementara proses pembangunannya. Pasalnya, meskipun sudah mengajukan  izin mendirikan bangunan (IMB), namun hingga saat ini izin tersebut belum keluar.
Sebenarnya, pemilik City Nine diminta hadir dalam hearing, Senin (16/6). Tapi tak hadir dan diwakili Aziz yang bertugas mengurus perizianannya. Alhasil, ditolak oleh Komisi C DPRD Gresik.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Agus Mualiif tidak hadir diwakilkan Kepala Bidang Pelaksanaan Perizinan BPMP Gresik Farida Haznah Ma'ruf.
Dalam hearing Farida memastikan bahwa pemilik City Nine saat ini sudah mengajukan IMB kepada BPMP. Namun, izin tersebut hingga saat ini masih dalam proses dan belum dikeluarkan.
"Memang sudah masuk pengajuan izinnya. Namun imbnya belum kami keluarkan soalnya masih dalam proses verifikasi oleh tim," ujarnya.
Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 22 tahun 2000 memang kalau izin belum keluar namun sudah membangun, investor akan kena denda. Namun, lanjut dia, denda tersebut bukan didasarkan pada berapa presentasi bangunan. "Melainkan dari berapa lama dia melakukan pembangunan," ungkapnya.
Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penghentian dan penutupan. Pasalnya, di dalam perda tersebut tidak diatur hal teknis bagi pembangunan yang dilakukan selama izin belum ditertibkan.
"Saat ini kami masih menyusun Perda yang baru, karena memang Perda ini sudah tidak layak digunakan," terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Gresik Uman mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta pembangunan City Nine tersebut harus dihentikan. Pasalnya, pembangunan baru boleh dilanjutkan kalau sudah ada IMB.
"Tetap harus dihentikan sementara, soalnya memang izin IMBnya belum keluar dan presentase pembangunan harus didenda," tandasnya..
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C yang lain Muhajir. Pihaknya mengatakan bahwa dengan belum keluarnya izin IMB maka secara otomatis pembangunan harus dihentikan sementara. Hal ini agar tidak merugikan pendapatan daerah dan tidak menjadi kebiasaan para pengusaha dengan menyepelekan denda. "Otomatis, pembangunan tersebut harus dihentikan karena tidak memiliki izin," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala PU Bambang Isdianto juga meminta Satpol PP untuk segera melakukan penutupan. Dan kalau memang nanti izin IMB tersebut ditolak untuk diterbitkan, maka harus segera dibongkar. "Jangan sungkan-sungkan, kalau memangmenyalahi aturan ditutup saja," tegas dia.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Gresik Darmawan mengaku pihaknya siap untuk melakukan penutupan proyek-proyek yang tidak memiliki izin. Namun, dalih dia, selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan tembusan terkait proyek mana saja yang harus ditertibkan. "Kalau kita tidak tahu datanya, apa yang ditertibkan," imbuhnya.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar for "Pengembang Tak Hadir, Gegeran Perizinan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama