BERITA HARI INI

Judi Dadu Diobrak, 3 Tersangka Tertangkap


GRESIK-Pelaku judi dadu, Imam Wahyudi (33) warga Desa Cerme Lor RT.02 RW.02 Kecamatan Cerme, Junaidi Abdillah (37)warga Dusun Trate RT.07 RW.11 Desa Pundut Trate Kecamatan Benjeng dan Rudi Hartono (38)warga Desa Jono RT.01 RW.02 Kecamatan Cerme dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Cerme, Kamis (22/05).
Sebab, ketiganya tertangkap oleh petugas ketika melakukan pengerebekan judi dadu di gubuk salah satu tambak di Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) yakni 3 buah dadu, 1 lembar banner bertulisan angka 1 sampai 6 dan uang tunai sebesar Rp.681.000,-.
Penangkapan berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Cerme IPDA Mutlakin bersama 6 anggotnya melaksanakan pemantauan wilayah dan mendapat informasi adanya perjudian dadu di tambak.
Langsung saja, IPDA Mutlakin bersama anggotanya mendatangi lokasi. Dan ternyata benar, ada ajang perjudian disitu.
Penombok judi dadu yang mengetahui ada petugas datang melakukan pengerebekan, spontan langsung lari tunggang langgang menyelamatkan diri.
Akhirnya, petugas hanya berhasil menangkap 3 tersangka yang tak sempat kabur ketika digerebek. Mereka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cerme.
Kapolsek Cerme, AKP Irianto membenarkan penangkapan pelaku judi dadu tersebut.
"Tersangka kita tahan dan dijeral dengan pasal 303 KUHP,"ujarnya.(sho)

0 komentar for "Judi Dadu Diobrak, 3 Tersangka Tertangkap"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama