BERITA HARI INI

Soal Penghapusan KKB, Pansus Gandeng Tim Ahli


GRESIK-Rapat paripurna untuk menetapkan susunan pembentukan pimpinan dan kelengkapan pansus penghapusat aset daerah dan kerjasama dengan pihak ketiga telah ditetapkan dalam rapat paripurna, Rabu (05/02).
Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Edy Santoso dipercaya menjabat ketua pansus dan Faqih Usman selaku Wakil Ketua serta Ali Mansyur sebagai sekretaris.
Menurut Edy Santoso, bahwa, program yang hendak dilaksanakan oleh Pemkab Gresik dengan mengubah gedung Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) menjadi pasar ikan, sebenarnya cukup bagus.
"Pada dasarnya, program (pasar ikan modern) itu bagus. Karena nelayan tidak perlu menjual hasil ikannya ke Lamongan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan,  nelayan Lamongan juga menjual ikannya disitu. Tetapi, dewan harus melakukan kajian secara mendalam dulu,"ujarnya.
Keseriusan kinerja pansus penghapusan aset dan kerjasama pihak ketiga dalam mengkaji secara cermat, ditunjukkan dengan menggandeng tim ahli dari perguruan tinggi (PT) di Surabaya. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat anggota pansus sekaligus menyusun jadwal kerjanya.
"Pansus akan menggunakan tim ahli yang tugasnya untuk menilai dan memberikan pertimbangan kalau  kerjasama dengan pihak ketiga ini, tidak menyalahi aturan. Begitu juga secara yuridis, tim ahli akan memberikan pertimbangan. Kita sudah usulkan 3 orang tim hali dari Unair (Universitas Airlangga-red),"tandasnya.
Ditambahkannya, rencana kerja sudah disusun oleh anggota pansus. Untuk langkah awal yakni mengundang rapat kerja  dengan mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan Tim Kerjasama Aset Daerah untuk menjabarkan dasar hukum dari penghapusan aset maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
"Intinya, kita pisahkan dulu rapat kerjanya. Pertama, kita kaji terkait dasar hukum penghapusan aset.  Apakah tidak menyalahi aturan.
Kemudian, bagiamana prosedur dan mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga,"urainya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari SKPD dan Tim Kerjasama Aset Daerah, sambung Edi Santoso, pansus akan memanggil pihak ketiga yang hendak kerjasama dengan Pemkab Gresik untuk mengelola gedung KKB yang dijadikan pasar ikan modern tersebut."Kemudian, kita konfrontasi antara keterangan yang diberikan oleh SKPD dan Tim Kerjasama Aset Daerah,"tandasnya.
Dijelaskan, berdasarkan surat yang dikirim Bupati Gresik ke dewan, maka aset KKB yang diajukan untuk penghapusan yakni   2 unit bangunan ruko atau kios. Hanya saja, pansus belum dapat menentukan nominal dari 2 unit bangunan yang minta di hapus tersebut.
"Nanti bisa  dihitung nilainya bangunan dengan membaca neraca Pemkab Gresik. Karena bangunan sudah cukup lama, otomatis akan berubah nilainya,"ucap Edi Santoso yang juga Sekretraris DPC PD Gresik itu.Selain menggunakan Tim Ahli untuk mengkaji secara mendalam, pansus penghapusan aset dan kerjasama pihak ketiga juga melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait pengajuan penghapusan aset oleh Bupati Gresik tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik H. Zulfan Hasyim SH, MH menyatakan, bahwa, sikap dewan akan ditentukan oleh rekomendasi dari kerja pansus nantinya. Sebab, pansus akan melakukan kajian secara mendalam dari sisi bisnis maupun yuridisnya.
"Apakah nanti direkomendasikan untuk kerjasamanya dengan sistem BOT (built, operation take over) atau lainnya, tergantung pansus,"ungkapnya.
Dijelaskan, pengajuan penghapusan aset dan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga berdasarkan surat No. 032/1477/437.61/2013 tertangga; 4 Oktober 2013 perihal permohonan persetujuan penghapusan barang milik daerah yang pada pokoknya menghapus terhadap 2 unit bangunan ruko/kios yang berlokasi di Jalan Raya Gresik-Lamongan di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme (ex Klinik Konsultasi Bisnis). Kemudian surat nomor 050/23/403.22/2014 tertanggala 23 Januari 2014 perihal permohonan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga. (sho)

0 komentar for "Soal Penghapusan KKB, Pansus Gandeng Tim Ahli"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama