BERITA HARI INI

Soal SMAN 1 Balongpanggang, Dewan Nilai Ada Kejanggalan


GRESIK-Beberapa kejanggalan terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Gresik dengan Dinas Pendidikan (Dissik) Gresik dan konsultan pengawas terkait mangkraknya proyek pembangunanan SMA Negeri 1 Balongpanggang yang di danai APBD Gresik Tahun 2013 sebesar Rp. 1, 4 milyar.
Seperti yang diungkapkan anggota Komisi C, Moh Syafi' AM SH terkait kontraktor pelaksana CV. Dimas Satria Akbar (DSA) yang memenangkan tender. Sementara tender dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gresik.
"ULP harus dipanggil. Sudah tahu kalau CV Dimas bermasalah, kok diloloskan dan menang tender,"ujarnya dengan nada sengit dalam hearing di ruang Komisi C DPRD Gresik, Kamis (23/01).
Selain itu, ketua F-PKB tersebut heran dengan Disdik Gresik yang tetap membayar ke CV. DSA. Padahal, CV. DSA sudah loss comunications sejak 5 Desember 2013.
"Kalau soal uang, koq bisa komunikasi. Padahal, Disdik mengaku sulit menghubungi sejak 5 Desember. Ini aneh,"tegasnya.
Keanehan lain juga berhasil diungkap oleh anggota Komisi C, Uman SH. Sebab, DPRD Gresik bersama eksekutif menetapkan APBD Gresik Tahun 2013, tepat waktu.
"Seingat saya, penetapan APBD 2013 tepat waktu. Kenapa baru bulan Agustus dilaksanakan. Seandainya diawal tahun, permasalahannya tak ada,"tandasnya.
Uman juga mengaku masih ingat kalau pagu anggaran untuk proyek SMAN 1 Balongpanggang sebesar Rp. 1,8 milyar dalam APBD Gresik tahun 2013.
Sementara itu, Kepala Disdik Gresik Nadlif dalam hearing menjelaskan, bahwa, ada 2 anggaran dalam proyek pembangunan SMAN 1 Balongpanggang yakni anggaran dari APBD Gresik tahun 2013 dan anggaran dari APBN 2013 sebesar Rp. 1,46 milyar.
"Kalau menggunakan APBD Gresik kontraktual pekerjaanya pada rekanan selama 90 hari sedangkan dari APBN dikerjakan secara swakelola dengan waktu 160 hari atau 6 bulan,"jelasnya.
Nadlif menjelaskan sesuai kontrak maka CV Dimas Satria Akbar mengerjakan proyek mulai
19 September-18 Desember 2013.
"Pada 12 Desember, adendum kontrak perpanjangan waktu sampai 30 Desember jadi pekerjaannya 120 hari,"urainya.
Pada awal hingga akhir Desember telah dilakukan teguran ke CV. DSA. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Selain itu, sulit komunikasi dengan CV.DSA.
"Pada 18 Desember, kita rapat kritis bersama sekda dan SKPD lain,"tandas Nadlif.
Nakmun, hingga 29 Desember 2013 ketika dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas laporan kebenaran konsultan pengawas atas progress pekerjaan, maka 30 Desember dilakukan pemutusan kontrak.
"Pembayaran kita sesuaikan dengan progres fisik 72,77 persen atau nilainya sekitar Rp 1.074 milyar,"tegasnya.
Sebelumnya, Disdik telah terbayar total sebesar Rp. 961 juta. Sehingga, menambah pelunasan sisa sebesar Rp. 114 juta
"Kita juga melakukan penyitaan uang jaminan 5 persen yakni Rp. 73. 878 juta juga membuat daftar hitam,"paparnya.
Hal tersebut diakui oleh konsultan teknik pembangunan yakni CV. Giri Tama yang beralamat di Desa Brangkal Kecamatan Balongpanggang.
"Catatan kita, pada 16 Noprember 2013, pekerjaan CV DSA pada Minggu ke 9 sudah 50 persen,"tukas Direktur CV Giri Tama, Muhammad Ali, ST.
Setelah pengecoran pada tanggal 4 Desember, tidak ada aktifitas pekerjaan sama sekali. Sampai dilakukan pemutusan kontrak kerja (sho)

0 komentar for "Soal SMAN 1 Balongpanggang, Dewan Nilai Ada Kejanggalan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama