BERITA HARI INI

SDN 3 Petiken Dilaporkan Pungli


GRESIK-Perwakilan wali murid SDN 3 Petiken Kecamatan Driyorejo melaporkan ke Komisi D DPRD Gresik adanya pungutan liar (pungli) disekolah tersebut.Senin (11/11).
Mereka diterima oleh Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma'un bersama anggota Komisi D, M. Nasir Cholil di ruang F-PKB DPRD Gresik.
"Kita mengadu karena banyak pungutan dan arogansi guru dan kepala sekolah di SDN 3 Petiken,"ujar juru bicara perwakilan dari wali murid, Ny. Fitriani.
Dijelaskannya, sewaktu acara pentas seni di SDN 3 Petiken yang membutuhkan biaya sebesar Rp. 14.000.000,- untuk pembelian kembang api, prasmanan dan tali asih kepada 2 guru yang pindah, maka biayanya dibebankan ke wali murid. "Kita diminta iuran sebesar Rp. 20 ribu persiswa yang jumlahnya sekitar 700 siswa mulai kelas 1 sampai kelas 6. Tapi, uangnya masih kurang sehingga wali murid yang memilki mobil masih diminta uang lagi sebagai donatur,"paparnya.
Tak hanya itu, SDN Petiken 3 juga memungut uang sebesar Rp. 200.000,- sampai Rp. 300.000,- ketika pengambilan ijazah sekolah.
"Bayarnya tergantung negosiasi,"imbuhnya.
Termasuk ketika pengambilan rapor, wali murid diminta memberikan dana kepada wali kelas. Dan sumbangan tersebut bersifat wajib.
"Sebenarnya, kita ada inisiatif untuk memberi tanpa diminta. Tetapi, justru diwajibkan untuk memberi ke wali kelas,'tandasnya.
Ny. Fitriani juga menceritkan arogansi oknum guru di SDN 3 Petiken yang menyobek buku siswa dihadapan siswa maupun orang tuanya.
Yang membuat wali murid kesal, Kepala Sekolah SDN 3 Petiken Kecamatan Driyorejo dituding merupakan tim sukses penguasa saat ini. Sehingga beking dibelakangnya sangat kuat.
"Kami minta pungli dikembalikan dan oknum guru dan kepala sekolah yang arogan supaya diganti meskipun mengaku dekat dengan penguasa,"pintanya.
Menaggapi pengaduan dari wali murid SDN 3 Petiken Driyorejo, Chumaidi Ma'un berjanji akan menindalkanjuti secepatnya setelah pembahasan R-APBD Gresik tahun 2014.
Disamping itu, politisi dari PKB tersebut sependapat kalau pungutan yang dilakukan dalam kategori pungli. Sebeb, wajib belajar 9 tahun untuk sekolah negeri bebas dari segala pungutan.
"Kecuali biaya personal seperti buku tulis, seragam dan keperluan personal siswa lainnya. Untuk uang gedung, maka masuk biaya investasi yang tidak diperbolehkan karena dicukupi oleh pemerintah. Itu (pungli) bisa kita laporkan polisi atau kejaksaan," tandasnya dengan berapi-api.
Untuk itu, Komisi D akan memanggil untuk klarifikasi. Termasuk mengkonfrontir keterangannya dengan para pelapor.(sho)

0 komentar for "SDN 3 Petiken Dilaporkan Pungli"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama