BERITA HARI INI

Pusing Biaya Sekolah, Curi Harta Orang Tua


GRESIK- Gara-gara tanpa izin mengambil jatah warisan kepada orang tuanya, terdakwa Robby Junaedi (40) warga Jl.dr.Sutomo No.73 Kelurahan Tlogo Patut Kecamatan Gresik harus duduk di kursi pesakitan di PN di PN Gresik, Rabu (20/11).
Sebab, dia didakwa mencuri sertifat rumah, BPkB mobil dan sepeda motor milik ayah kandungnya bernama Edy Wibowo.
"Terdakwa dengan sengaja tanpa ijin mencuri barang berharga berupa, serrtifikat rumah, BPKB mobil dan sepeda motor, deposito Bank jatim dan CIMB milik korban Edy Wibowo (ayah kandung terdakwa-red)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)Munarwi SH saat membacakan dakwaannya.
Diuraikan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa Robby pada Rabu(26/06) lalu sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah Edy Wibowo di Jl. HOS Cokro Aminoto No. 01 kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik.
Awalnya, terdakwa bersama istrinya Siti Suminarsih datang ke toko milik ayahnya di daerah pelabuhan Gresik untuk menagih janji ambil uang biaya sekolah untuk anak terdakwa Robby Junaedi.
"Di toko tersebut, terdakwa lalu meninggalkan istrinya dan menuju ke rumah ayahnya. Didalam rumah ayahnya, terdakwa lalu menuju ke kamar dan membongkar kunci lemari. Kemudian mengabil kardus yang berisi surat berharga," urainya.
Kardus berisi surat berharga tersebut lalu di sembunyikan oleh terdakwa. Akibat ulahnya, Edy Wibowo melaporkan ke polisi hingga saat ini ke proses persidangan.
JPU Munarwi SH menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 jo pasal 367 ayat (2) KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya menunda peridangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

0 komentar for "Pusing Biaya Sekolah, Curi Harta Orang Tua"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama