BERITA HARI INI

Pengelola TUKS Sepakat Bayar Retribusi Kepelabuhanan ke Pemkab Gresik


GRESIK-Seluruh pengelelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Gresik memilih berpihak kepada Pemkab Gresik sebagai pihak yang berwenanang memungut restribusi jasa kepelabuhanan.
Untuk itu, mereka sepakat tetap membayar restribusi jasa kepelabuhanan yakni jasa tambat dan labuh kepada Pemkab Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
"Sudah tidak ada masalah. Semua sudah sepakat kalau restribusi jasa kepelabuhanan tetap keweangan kita (Pemkab Gresik-red),"ujar Ketia Komisi C, Ir. Abdul Hamid di gedung dewan, Jum'at (01/11).
Dijelaskannya, kesepakatan tercapai setelah Pemkab Gresik mengundang rapat koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kelas II Gresik, PT. Pelindo III (Persero) Cabang Gresik, serta seluruh pengelola TUKS beserta DPRD Gresik.
Isi kesepakatan dalam rapat pada Rabu (18/9) tersebut, yakni PT. Pelindo III Cabang Gresik wajib dan segera menghentikan pungutan jasa kepelabuhanan di seluruh TUKS di Kabupaten Gresik.
"Terkait pengembalian uang pemungutan pelayanan jasa kepelabuhanan terhitung 1 Agustus lalu yang dipungut PT. Pelindo III Cabang Gresik, maka dikonsultasikan paling lambat tiga puluh hari,"imbuhnya.
Poin kesepakatan terakhir, sambung Abdul Hamid, seluruh pengelola TUKS setuju meneruskan kesrjasama pelayaanan kepelabuhanan termasuk bagi hasil untuk jasa dermaga pihak ketiga dan jasa tambat dengan Pemkab Gresik yang prosentasenya, 70 persen untuk TUKS dan 30 persen untuk Pemkab Gresik.
"Kesepakatn itu, tercapai dalam rapat kedua di Kantor Bupati Gresik. Sebelumnya, ada rapat di RM Cianjur dengan KSOP Gresik dan DPRD Gresik,"tandasnya.
Pada rapat koordinasi di RM Cianjur pada Jum'at (16/8), KSOP Gresik akan melaukan uji pendapat terhadap Perda 06 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha dan mengakui keabsahan Perda 19 Tahun 2001tentang Kepelabuhanan.
"Sambil menunggu uji pendapat, KSOP Kelas II Gresik tetap memberikan pelayanan kepada pengguna jasa,"jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sambari Halim Radianto yang dikonfirmasi tak menampik kalau masalaha perseteruan kewenangan memungut jasa kepelabuhanan antara Pemkab Gresik dengan PT. Pelindo III Cabang Gresik, sudah klir.
"Sudah beres,"ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahaui, Pelinfo III Cabang Gresik mengeluarkan tagihan jasa kepelabuhanan kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Gresik atas perintah dari KSOP Kelas II Gresik.
Alhasil, pengelola TUKS kebingunggan untuk membayar karena terjadi tagihan dobel antara tagihan dari Pemkab Gresik dan Pelindo III Cabang Gresik.(sho)

0 komentar for "Pengelola TUKS Sepakat Bayar Retribusi Kepelabuhanan ke Pemkab Gresik"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama