BERITA HARI INI

Pemkab Klaim Banyak Kendala Bebas Lahan Tol Sumo


GRESIK-Macetnya pembebasan lahan untuk Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo)yang membuat Pemprov Jatim geram karena Pemkab Gresik dinilai tidak membantu proses pembebasan lahan sehingga Gubernur Jatim, Soekarwo memanggil Bupati Dr. Sambari Halim Radianto, membuat Pemkab Gresik kelabakan.
Kegeraman Pemprov Jatim terkait pembebasan tanah pembangunan jalan Tol Sumo di wilayah Kabupaten Gresik yang masih 57 persen dari total tanah yang harus dibebaskan seluas 1.648.483 m2.
Sebab, Pemkab Gresik mengkalim sejak awal berkomitmen membantu dan mendukung untuk memfasilitasi pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol (Sumo) sesuai Perundangan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemerintahan, Yusuf Ansori yang juga Wakil Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Gresik menyatakan adanya beberapa kendala yang muncul yaitu masalah harga tanah, status harga tanah yang diminta masyarakat sebagai tanah pekarangan, Tanah Kas Desa (TKD) dan adanya bangunan baru di lahan yang akan dibebaskan.
"Masyarakat pemilik tanah minta dibayar sesuai harga pasaran. Selain itu. masyarakat pemilik tanah juga minta tanahnya dihargai sebagai tanah pekarangan. Harga pasaran saat ini sudah melambung berlipat-lipat," ujarnya melalui Kabag Humas Agus Setya P, Selasa (12/11)..
Dari harga tanah sesuai NJOP untuk wilayah Kecamatan Driyorejo, Wringinanom dan Kedamean yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Sumo antara Rp. 25 ribu -
 Rp. 40 ribu.
Harga ganti rugi ini, meningkat sesuai yang ditetapkan tim apprasial dan di SK kan dalam SK Bupati Gresik No. 590/333/HK/437.12/2010 tertanggal 26 Agustus 2010 yaitu sebesar Rp. 130 ribu untuk tanah pekarangan dan Rp. 80 ribu untuk tanah sawah.
Kenyataan dilapangan harga tanah tersebut sudah naik berlipat-lipat.
" Apalagi saat ini dicalon lahan Tol Sumo tersebut sudah berdiri bangunan baru setelah ada penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Timur. Dengan keadaan ini kami kesulitan untuk melakukan proses ganti rugi pembayaran. Karena tanah tanah tersebut sudah ditetapkan oleh tim appraisal dan di SK kan,"tandasnya.
Belum lagi, sambung Yusuf Anshoro, masalah Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena proyek tersebut.
Mengacu Permendagri 4/2007 tentang Pedoman pengelolaan kekayaan desa, bahwa apabila TKD terkena pembebasan tanah untuk kepentingan umum harus ada tanah pengganti seluas minimal sama atau lebih dari tanah yang dibebaskan. Dan tanah tersebut harus berada di desa dimana TKD itu berada.
"Tapi apabila tanah pengganti ada di luar desa harus ada rekomendasi dari Kemendagri. Hal itu yang sulit kami lakukan" tambah Yusuf.(sho)

1 komentar for "Pemkab Klaim Banyak Kendala Bebas Lahan Tol Sumo"

  1. mana investorny''knpa cuma di pagil kasih sangsi aja bupati yg g bisa bayar ganti rugi,,,

    dari tahun 1997 sampai 2013 pembebasanbelom bebas,,,d bagun di larang emang tanah nenek kalian,,

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama