BERITA HARI INI

LSM Sakti Tuding Uang Pelicin Jadi Tradisi di BPMP Gresik


GRESIK-Modus harus setor uang 'pelicin' terlebih untuk memuluskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi perusahaan baru tenyata sudah menjadi tradisi di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Gresik.
Informasinya di BPMP Gresik diduga menyediakan beberapa rekening untuk penampungan setoran uang pelicin tersebut.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakti Gresik, Al Ushudy kepada awak media mengungkapkan, pihaknya mendapat keluhan beberapa pengusaha yang mengaku sempat mengalami hambatan dalam proses pengurusan IMB perusahaan baru. Ujung-ujungnya, mereka harus menyetorkan sejumlah uang ke rekening oknum broker yang mengatasnamakan oknum BPMP Gresik.
"Pengakuan pengusaha, terkadang jumlah setoran awal yang diminta, melebihi jumlah pembayaran resni retribusi IMB," ungkapnya dengan ekspresi serius, Selasa (26/11).
Diungkapkan mantan aktivis PMII Cabang Gresik itu, ada seorang pengusaha yang mengaku restribusi IMB resmi Rp400 juta, Namun setoran ke oknum yang mengatas-namakan BPMP mencapai Rp 900 juta. Bukan hanya itu saja, ada pengusaha lain yang retribusi resminya Rp 1 milyar, namun diminta setor Rp 2 milyar.
"Modusnya pengurusan IMB berkali-kali dikembalikan dengan alasan tidak lengkap persyaratannya. Bisa sampai lima kali hingga waktunya berbulan-bulan. Kalau sudah ada setoran, baru dipercepat," bebernya.
Sementara itu, penyidik Pidsus Kejari Gresik kembali memeriksa staf BPMP Gresik, Yusuf Wibisono dalam perkara grafitasi pengurusan IMB perusahaan di Driyorejo senilai Rp 840 juta.
Dia diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya yang baru, Adi Sutrisno SH.
Usai mendampingi kliennya, Adi Sutrisno SH. Kepada awak media mengatakan, bahwa, kliennya adalah korban. Sebzb, kliennya adalah pihak yang mengurusi perizinan bukan broker. Sedangkan, otaknya adalah inisial AA yang seorang THL di salah satu sekretatiat Pemkab Gresik.
"Kami berharap klien kami tidak dijadikan korban," pinta.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono SH kepada awak media mengatakan,bahwa, Yusuf Wibisono diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap kepada saksi-saksi lainnya. Hanya saja, Kejari Gresik bakal menjerat tersangka dengan pasal 2, 3 dan Pasal 12 UU Pembetantasan Korupsi.
"Kami akan memeriksa saksi sesuai kebutuhan dan tahapannya. Pemeriksaan Yusuf terkait posisinya sebagai tersangka dan kemungkinan mengungkap keterlibatan orang lainnya," jelasnya.(sho)

0 komentar for "LSM Sakti Tuding Uang Pelicin Jadi Tradisi di BPMP Gresik"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama