BERITA HARI INI

Tak Berizin, Proyek Citi9 Dihentikan Paksa


GRESIK-Komisi C DPRD Gresik mengawasi pembangunan apartemen Citi9 yang terletak di pojok antara Jl. Wahidin Sudiro Husodo-Jl. A. Yani Desa Randuagung Kecamatan Kebomas.
Pasalnya, hasil rapat kerja dengan Kecamatan Kebomas, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP, ternyata tidak ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengeluarkan izin.
Realitas tersebut membuat Komisi C DPRD Gresik terkejut. Akhirnya, disepakati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Citi9.
"Tidak ada selembar izin yang dikantongi,"ujar Ketua Komisi C, Ir. Abdul Hamid dengan nada sengit.
Dalam melakukan sidak, rombongan  Komisi C melakukan sidak ke lokasi proyek didampingi Kepala BLH Gresik, Ir. Tugas Husni Syarwanto,  Kepala Dishub,  A. Nuruddin, Camat Kebomas, Abdul Hakam dan Kasatpol PP Gresik, Darmawan melihat pihak pengembang sudah melakukan kegiatan pengurukan atau meratakan tanah dan membangun  pondasi. Selain itu, seluruh lahan sudah dipagar.Padahal tak ada izin.
Sialnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik tetap memungut pajak reklame untuk 2 balon udara yang dipasang di areal proyek maupun reklame di sepanjang pagarnya.Yang lebih mengejutkan dewan, pihak pengembang sudah menawarkan properti ke konsumen.
Para legislator dari  Komisi C tak menerima alasan dari Abdul Aziz dan merekomensaikan kepada Satpol PP untuk menghentikan proyek apartemen yang izinnya bodong tersebut.
"Satpol PP harus menghentikan seluruh kegiatan proyek ini  sebelum ada izin,"tegas anggota Komisi C, Moh Syafi' AM, SH.(sho)

0 komentar for "Tak Berizin, Proyek Citi9 Dihentikan Paksa"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama