BERITA HARI INI

Pencuri Kayu di Hutan Ditangkap


GRESIK- Tersangka Abdul Adim (60) warga Desa Kumalasa Kecamatan Sangkapura dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Sangkapura, Senin (9/9). Pasalnya, dia diduga melakukan pembalakan kayu illegal di hutan. 
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) yakni 13  kayu jenis medang dan sentul bentuk gelondongan dengan lingakaran 20-25 centi meter, panjang 2-3 meter.
Penangkapan pembalakan kayu ilegal, berawal ketika anggota Reskrim Polsek Sangkapura mendapatkan informasi, bahwa di hutan Desa Kumalasa terjadi pembalakan kayu di hutan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi dari masyarakat valid. Tanpa membuang waktu, petugas langusng  menangkap tersangka beserta barang buktinya.
Tersangka Abdul Adim dihadapan petugas mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Untuk menutupi kebutuhan ekonomi, pak," Katanya.
 Kapolsek Sangkapura, AKP Zamzani kepada awak media membenarkan telah menangkap pencuri kayu hutan tersebut.
" Tersangka kami tahan untuk proses lebih lanjut, " tegasnya. (sho)

0 komentar for "Pencuri Kayu di Hutan Ditangkap"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama