BERITA HARI INI

Kasus Narkoba Jaringan Nasional Disidangkan


GRESIK-Perkara narkoba dengan jaringan nasional yang diungkap Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jawa Timur dengan melibatkan wanita cantik asal Gresik yakni terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo (23) warga Jl.Blitar I No. 12 Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar telah disidangkan di PN Gresik, Senin (02/09).
Terdakwa disert ke meja hijau terkait kepemilikan SS seberat 333,4 gram yang ditangkap di rumahnya.
Dalam sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) Atip SH dan Rimin SH mengahadirkan saksi kunci yakni Abdul Rochim yang merupakan terpidana narkoba jaringan internasional dan ditahan di Lapas Madiun yang mengendalikan bisnis narkoba dengan melibatkan terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo.
Dalam keterangannya di persidangan, Abdul Rochim menerangkan bahwa SS seberat 333,4 gram dan 230 butir di duga ekstasi merupakan miliknya yang dititipkan di rumah terdakwa terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo di Jl.Blitar I No.12 perumahan GKB.
"Saya kenal dia beberapa bulan yang lalu dan mengenalkan bisnis narkoba hanya 2 bulan sampai akhirnya tertangkap,"terangnya.
Abdul Rochim mengakui kalau bisnis narkobanya dikendalikan dari Lapas Madiun dengan perantara Iwan Hadi Setiawan.
"Barang (SS) kami datangkan dari jakarta, melalui Iwan Hadi diserahkan ke Nita. Jika ada order dari beerapa konsumen melalui iwan Hadi barang langsung diambil pada Nita," tegasnya.
Abdul Roxhim juga mengakui kalau SS, ekstasi barang dan uang tunai sebesar Rp.200 juta yang di sita pihak BNP Jatim merupakan miliknya yang dititipkan ke Nita.
Sementara itu, saksi dari pihak BNP Jatim yakni IPTU Sulton dengan tegas mengungkapkan pihaknya menangkap Iwan hadi di bandara juanda dengan barang bukti (BB) SS seberat 627 gram.
"Penangkapan tersebut kami kembangkan. Dari pengakuan Iwan Hadi, SS didapat dari terdakwa Nita," urainya.
Seketika itu pihaknya langsung menuju ke rumah terdakwa Nita di perumahan GKB. Dari situlah, setelah mengamankan BB berupa HP dan black berry, terdakwa nita sering berkomunikasi dengan Abdul Rochim.
Majelis hakim yang diketuai Mustajab SH menanyakan adanya BB yang menyusut dari BAP. Namun oleh saksi dijawab kalau BB sebagian sudah dimusnahkan oleh pihak BNP. Tidak hanya itu, majelis hakim juga mempertanyakan keberadaan tabungan Mandiri dimana dalam rekening tersebut ada penarikan uang senilai Rp. 160 juta pada tanggal 7 Juni 2013. Padahal, terdakwa ditahan pada 03 Mei 2013.
"Uang itu memang kami ambil dari rekening milik terdakwa untuk kasus pencucian uang karena terpidana Abdul Rochim di indikasi ada tindak pidanan pencucian uang," tegas saksi dari penyidik BNP Jatim, Kompol Rudi S.
Seperti diketahui, BNP Jatim pada 27 April lalu menangkap dan mengeledah rumah terdakwa Nitahasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda.(sho)

0 komentar for "Kasus Narkoba Jaringan Nasional Disidangkan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama