BERITA HARI INI

Hamili Pacar Diseret Ke Meja Hijau


GRESIK - Terdakwa Achmad Fajar Shiddiq (20) warga Jl. Sunan Giri Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kebomas, diseret oleh JPU Lila Yurifa prihasti SH ke meja hijau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Gresik, Rabu (17/07).Dia du dakwa telah menyetubuhi gadis dibawah umur.
 Dalam dakwaanya, JPU Lila Yurifapihasti menguraikan bahwa pada Minggu (10/03) sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di hotel Hasanah Jaya di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Awalnya, sebut saja Bunga (17)dijemput terdakwa sebagai pacarnya di lapangan volly Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kebomkas. " Terdakwa tidak sendirian, waktu itu temannya Iqbal juga menjemput kekasihnya bernama Bella,"ujarnya. Kedua pasangan muda-mudi lalu jalan-jalan disekitar Ramayana, Gresik. Setelah itu, mereka check in di hotel Hasanah jaya di Jl. Pasar Kembang, Surabaya.
 "Di kamar hotel itulah, kegadisan bunga di rebut terdakwa. Korban juga dirayu, akan bertangung jawab jika hamil,"paparnya.
 Jaksa Lila Yurifa telah mendakwa Achmad Fajar. Shiddiq dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai mustajab SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

0 komentar for "Hamili Pacar Diseret Ke Meja Hijau"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama