BERITA HARI INI

Bupati Tak Boleh Tunda Pelantikan Kades Tanjungwidoro Terpilih


GRESIK-Hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Gresik terkait  puluhan sengketa proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik, bahwa, penyelesaian harus melalui jalur hukum.
"Kita tidak punya alasan untuk menunda pelantikan pilkades kalaupun ada sengketa. Semua proses pilkades menjadi kewenangan panitia pilkades. Kalaupun ada sengketa, maka penyelesaiannya melalui jalur PTUN,"ujar Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Yusuf Anshori, Rabu (17/07).
Dicontohkan proses Pilkades Desa Tanjungwidoro Kecamatan Bungah yang terungkap ada  banyak kejanggalan dalam hearing Komisi A DPRD Gresik. Kendati demikian, dewan maupun Pemkab Gresik tak bisa menghentikan kalau panitia pilkades tetap mengesahkan dan melanjutkan.
"Kalaupun BPD tidak mengusulkan pelantikan kepada Bupati, tetapi kewajiban melakukan pelantikan sesuai aturan selambatnya 15 hari,"paparnya.
Konflik paska pencoblosan Pilkades Tanjungwidoro berawal ketika panitia tidak mengeluarkan seluruh surat suara yang berada dalam kotak untuk dicocokkan dengan jumlah pemilih yang hadir sebelum dilakukan penghitungan pada Sabtu (08/06) lalu.Setelah mendapat protes, sebelum dihitung telah dibuat keseapakatan dalam berita acara yang dinyatakan apabila terjadi ketidakcocokan atau lebih antara jumlah pemilih yang hadir dengan surat suara dalam kotak, maka kertas suara selebihnya dinyatakan tidak sah.
Dari 3.227 pemilih yang terdiri dari 3.212 pemilih tetap dan 15 pemilih tambahan, maka yang hadir hanya 2.630 pemilih dan tak hadir sebanyak 597.Ketika perhitungan sudah 2.270 surat suara, penghitungan dihentikan sementara untuk sholat Maghrib
.Setelah itu, dihutung lagi secara manual, ternyata ada kelebihan ada 16 kartu suara sebelum dilanjutkan penghitungan perolehan suara.Akhirnya terjadi kekisruhan karena ada cakades yang suaranya lebih sedikit menuntut dilakukan coblos ulang. Sebaliknya, cakades yang sementara unggul perolehan suara minta penghitungan dilanjutkan.
Dalam kekacauan tersebut, dilakukan voting tertutup oleh panitia pilkades dan panitia yang setuju dilanjutkan penghitungan sebanyak 11 orang dan yang tak setuju sebanyak 6 orang. Tetapi, penghitungan dilanjutkan sepekan kemudian di pendopo Kecamatan Bungah pada Sabtu (15/06) lalu.
Celakanya, mayoritas panitia pilkades justru mangkir. Dari 23 anggota panitia pilkades, hanya 8 orang yang hadir. Alhasil. Deadlock dan diserahkan ke Tim Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemkab Gresik sesuai Perda No. 12 Tahun 2006. 
Tetapi, permasalahan dikembalikan ke panitia dan selanjutnya dilakukan penghitungan lagi dan sudah ada pemenangnya.Sedangkan hasil hearing Komisi A DPRD Gresik, sengketa Pilkades Tanjungwidoro Kecamatan Bungah  diselesaikan lewat jalur hukum dan merekomendasikan untuk tidak dilakukan pelantikan. (sho) 


0 komentar for "Bupati Tak Boleh Tunda Pelantikan Kades Tanjungwidoro Terpilih"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama