BERITA HARI INI

Polisi Tangkap Pengedar SS Di Alon-alon


GRESIK-Jajaran Sat Reskoba Polres Gresik meringkus pengedar shabu-shabu (SS) yang melakukan Alon-alon Kota Gresik sebagai tempat transaksinya. Yakni tersangka Juma' asan (34) warga Desa Balung Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rizal Hakiki (20) dan Arifudin (29) Keduannya warga Kelurahan Kroman Kecamatan Gresik.
Penangkapan tersangka berawal Mereka ditangkap berdasarkan
Dari keterangan penyidik, penagkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas yakni tersangka Arifudin yang sudah menjadi TO sedang menunggu transaki di Alon-alon Kota Gresik.
Tanpa menunggu waktu, petugas langsung menyergap Arifudin. Dari pengembangan penyidikan, Arifudin mencatut kedua tersangka yakni Juma'asan dan Rizal Hakiki.
Petugas langsung menangkapnya ketika tersangka sedang tidur pulas di tempat kosnya Jl. RE Martadinata Kelurahan Kroman Kecanatan Gresik.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni SS seberat 2,7 gram, uang ahasil penjualan SS sebsear Rp. Rp 527 000, dan peralatan untuk menghisap SS (Bong) serta. Ponsel.
Tersangka Arifudin dihadapan penyidik telah menjadi pengedar SS sejak setahun silam.
"Barangnya (SS), Saya mendapat dari Jumasan,"tuturnya dengan nada memelas, Kamis (16/05).
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Kurniawan Wulandono kepada wartawan mengatakan, bahwa, ketiga tersangka di jerat pasal dijerat pasal 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sho)

0 komentar for "Polisi Tangkap Pengedar SS Di Alon-alon"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama