BERITA HARI INI

110 Napi dapat Remisi


GRESIK- Narapidana (napi) di rumah tahanan (rutan) Banjarsari Kecamatan Cerme mendapat berkah dalam peringatan HUTKemerdekaan RI ke-69 tahun. Sebanyak, 11 orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Secera keseluruhan, jumlah napi yang mendapatkan remisi di rutan Banjarsari sebanyak 110 orang.
Para napi itu, rata-rata terkena kasus tindak kriminalitas atau pidana umum yang mendapatkan remisi. Sementara napi dalam kasus pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak diberikan remisi.
Kepala Rutan (Karutan) Banjarsari Kusnan mengatakan, bahwa, sesuai surat edaran dari Kemenkum Ham bagi napi yang tersangku korupsi tidak diperbolehkan diberikan remisi. "Sehingga, kami juga tidak memberikan remisi bagi mereka," katanya.
Di antara tahanan rutan yang tersangkut kasus korupsi yaitu Soekaimin, Nur Laily, Anwar Agung dan Yusuf Wibisono yang hingga saat ini masih menghuni tinggal di rutan. "Mereka kami bedakan dengan napi yang lainnya," ujar Kusnan.
Dijelaskan Kusnan, pihaknya menerapkan dua jenis remisi. Yaitu jenis remisi umum I dan remisi umum II.
"Bagi remisi umum I mendapatkan remisi tahanan maksimal lima bulan," jelasnya.
Sementara bagi remisi umum II, kata Kusnan, ada 11 napi yang dinyatakan langsung bebas.
"Mereka bisa bebas sesuai dengan masa tahanan," ujarnya.
Salah satunya yang mendapat remisi bebas adalah Hedi Dianto ang tersangkut tindak pidana pencurian. Dia langsung sujud Syukur setelah dinyatakan bebas.
"Saya bersyukur karena sudah bebas. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi," janji Hendi dengan wajah bahagia.
Dalam peringatan Hari Kemerdekaan Minggu (17/8/2014), sejumlah napi juga menggelar upacara peringatan di komplek rutan. Upacara dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Moh Qosim sebagai inspektur upacara.
Dalam pidatonya, Qosim berpesan kepada seluruh napi, meski berada di tahanan upacara peringatan hari besar Indonesia perlu dilaksanakan dengan hikmad.
"Kalian semua adalah bangsa Indonesia. Kalian berhak atas semua apa yangada di negeri ini," pesannya.
Qosim juga meminta, penghuni lapas agar sabar menjalani masa hukuman. Dijelaskan Qosim, hukuman ini bukanlah sebuah siksaan, tetapi sebuah terapi sosial menuju keadaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Bagi yang mendapatkan remisi bebas harus bersyukur dan harus berjanji pada dirinya sendiri tidak mengulangi kesalahan,"imbuhnya.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar for "110 Napi dapat Remisi"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama