BERITA HARI INI

Gelapkan Uang, Kasir Komputer Diseret ke Meja Hijau


GRESIK-Terdakwa Ivan Istiawan (27) warga Jl. Dr wahidin Sudiro Husodo Gg 32 No.16 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas diseret ke meja hijau dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (07/04).
Dia didakwa melakukan penggelapan dan penipuan karena bekerja di toko raja komputer beralamat di Jl. Panglima sudirman No.84 sebagai kasir tetapi tidak meyetorkan uang hasil penjualan kepada pemilik toko yakni Wevan Darmoyo sebesar Rp. 57 juta.
Dalam dakwaanya, JPU Rimin SH menyataakan. bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pada Sabtu 03 Agustus 2013 sampai Senin 28 Oktober 2013.
"Terdakwa yang bekerja di toko Raja komputer ini tidak menyetorkan hasil penjualan kepada pemiliknya. Akan tetapi, uang tersebut di pergunakan untuk kepentingannya sendiri, "kata Rimin SH saat membacakan dakwaan.
Diuraikan Rimin, bahwa, tindak pidana ini berhasil diungkap oleh pemilik toko ketika melakukan audi keuangan pada ooktober 2013. Dalam audit tersebut, ada dana sekitar Rp. 57 juta tidak disetorkan terdakwa kepada pemilik toko.
"Atas tindak pidana yang dulakukan, terdakwa di dakwa pasal 374 dan 372 KUHP," urai Rimin.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar for "Gelapkan Uang, Kasir Komputer Diseret ke Meja Hijau"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama