Polres Gresik Sosialisasi Tamu Wajib Lapor
GRESIK-Antisipasi dilakukan jajaran Polres Gresik untuk meminimalisir pelaku teroris dan tindak kriminal lainnya yang bersembunyi di kos-kosan.
Untuk itu, Polres Gresik menggandeng rukun tetangga (RT), Rukun Warga (RW) kelurahan dan Camat melakukan penempelan stiker himbaun "Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor' di kos-kosan yang tersebar di Kabupaten Gresik.
Secara simbolis, penempelan stiker dilakukan oleh Kapolres Gresik AKBP E. Zulpan di pintu salah satu kos-kosan yang berada di Jl. RA Kartini Gg XX, Rabu (26/02).
"Karena mereka (pendatang) tidak dikenal, maka dengan langkah wajib lapor, pendatang dapat dideteksi. Aparat tidak bisa kerja sendiri melakukan pengawasan
Makanya kita melibatkan camat hingga RT,"ujarnya seusai penempelan striker yang disaksikan Camat Kebomas, Abdul Hakam SH.
Ditambahkan, stiker wajib lapor merupakan salah satu terobosan dari Polres Gresik untruk mengantisipasi pelaku teroris maupun tindak kriminal lainnya yang sembunti di kos-kosan.,
"Nanti diperbanyak hingga seluruh ke rumah, utamanya kos-kos.Kita tidak ingin kecolongan dan sebagai antisipasi,"tegasnya.(sho)