BERITA HARI INI

Cinta Tak Direstui, Dendam 7 Turunan


GRESIK-Cinta memang tak ada logika. Seperti tindakan nekad yang dilakukan tersangka Kusnain (48) warga Desa Dusun Masangan Timur Desa Masangan Kecamatan Bungah.
Dendamnya masih membara akibat cinta sejatinya ditolak keluarga mantan pacarnya, Mahmudah (42). Untuk melampiaskan amarah, Kusnain menebas Mashuri (35) adik mantan pacarnya dengan klewang hingga kritis di RSUD Ibnu Sina,Jum'at (10/01).
Informasinya, tersangka pernah menjalin hubungan kasih dengan Mahmudah. Namun, cinta keduanya kandas karena ibunda Mahmudah bernama Masrikah tak merestui. Alasannya, dapur rumah keduanya saling berhadapan yang menurut adat Jawa tidak bagus untuk membina rumah tangga.
"Tersangka berkali-kali berbicara lewat pengeras suara musholla dengan mengancam keluarga Mahmudah hingga tujuh turunan," kata Kepala Desa Masangan, Nur Hadi kepada awak media..
Penolakan ibunda Mahmudah itu membekas di hati tersangka Kusnain. Bahkan, mengancam akan menghabisi keluarga Mahmudah sampai tujuh turunan. Dan tak rela seorangpun menyentuh kekasih hatinya tersebut.
Sumbar tersebut sudah pernah dibuktikan ketika Mahmudah akhirnya menikah dengan warga Cerme, suatu saat pulang ke orang tuanya di Desa Masangan.
Mahmudah ditebas parang pundaknya dan Kusnain ditahan serta menjalani hkuman penjara.
Kenyataannya, pengap terali besi tak dapat memadamkan dendam serta cinta sejatinya pada Mahmudah. Terbukti, percobaan pembunuhan diulangi kepada Mashuri (32) adik keenam dari Mahmudah.
Sabetan. Klewang yang pertama masih gagal. Ketika Mashuri dan saat korban terjatuh dari lari langsung ditebas di kepala dan perut.
Tak sempat melawan ketika menerima serangan, Mashuri terluka dan harus dilarikan ke RSUD Ibnu Sina dalam kkondisi kritis..
"Kini tersangka ditahan di Mapolsek Bungah untuk mempertanggung-jawabkan percobaan pembunuhan yang dilakukan," ujar Nur Hadi.
Kasat Rskrim Polres Gresik AKP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan,bahwa, kejadian tersebut dipicu dendam lama akibat cinta tersangka ditolak ibunya korban. Berkali-kali tersangka melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan pacarnya Mahmudah dan dua adiknya.
"Puncaknya, tersangka mencoba membunuh adik mantan pacarnya bernama Mashuri. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Bungah," ujarnya.
Dijelaskan, tersangka sendiri sempat dilarikan ke RS Jiwa Menur Surabaya tapi dinyatakan sembuh. Bahkan tersangka berkali-kali keluar masuk tahanan akibat percobaan pembunuhan keluarga Mahmudah. "Tersangka kami kenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.(sho)

0 komentar for "Cinta Tak Direstui, Dendam 7 Turunan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama