Pesta Narkoba Berdalih Segarkan Badan
GRESIK- Berdalih badan capek supaya segar dan sehat, Aries Dwi Rokmanto (38) warga Kelurahan Wiyung RT 03 RW I Kecamatan Wiyung, Surabaya dan M. Lutfi (30) warga Jl. Sunan Giri 03/16 RT 01 RW 03 Kecamatan Kebomas serta Edi Irawanto (40) warga RA Kartini IB/15 RT 03 RW 04 Kelurahan Tlogopatut Kecamatan Gresik nekad menggelar pesta sabu-sabu (SS). Sialnya, perbuatan tersebut kepergok polisi. Alhasil, ketiganya harus mendekam di balik tahanan Mapolres Gresik, Senin (30/12).
Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat kalau rumah di Jl. RA Kartini No. 288 Kelurahan Tlogopatut Kecamatan Gresik sedang berlangsung pesta narkoba.
Langsung saja, petugas dari Sat Reskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi yang diterima valid. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengerebekan.
Ketuga tersangka yang tak menyangka digerebek hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Gresik untuk diproses secara hukum.
"Saya mendapat SS dari teman di Madura,"ujar tersangka Edi Irawanto yang bekerja sebagai penjaga Wahana Ekspresi dan Kreasi KRT Poesponegoro (WEP) itu.
Sementara tersangka Aries Dwi Rokmanto mengaku diajak mengkonsumsi SS sambil menunggu bekerja di perusahaannya dari Jakarta yang mendapat order di PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Supaya badan sehat dan segar,"tandasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamakan SS seberat 1,8 gram, ponsel dan alat penghisang SS.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Sutopo didampingi Kasubag Humas Polres Gresik, AKP Tatik Sugiarti membenarkan tertangkapnya tersangka pesta narkoba tersebut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"tegasnya.(sho)