BERITA HARI INI

Dewan Nglencer Lagi !


GRESIK-‪Aktifitas DPRD Gresik dipastikan lumpuh hingga akhir pekan. Pasalnya, anggota DPRD Gresik menjadi anggota panitia khusus (Pansus) sedang nglencer yang dibalus kunjungan kerja (kunker) untuk membahas 8 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebelum disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Buktinya, Pansus I yang membahas Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa nglencer dibalut konsultasi ke Jakarta.
Kemudian Pansus II yang membahas Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan dan Ranperda tentang Pelayanan Publik sedang terbang di Pulau Dewata.
Lalu Pansus III yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan  Perpusatakaan dan Perubahan PDAM Giri Tirta mengambil jataj kunjungan kerja luar daerah dalam propinsi ke Jember.
"Kita kunjungan kerja ke Jember karena PDAM disana sangat maju,"ujar Ketua Pansus III, Uman SH kepada awak media sebelum berangkat, Kamis (28/11).
Sementara Pansus IV yang membahas Ranperda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Ranperda tentang Administrasi Kependudukan memeilih nglencer jauh mengunjungi Maulaboh, Kabupaten Aceh Barat, NAD.
"Kita memang berangkat ke Aceh,"tandas anggota Pansus IV, Mussyafa'.
Sekadar informasi, DPRD Gresik setelah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)tentang APBD Gresik Tahun 2014, anggota DPRD Gresik ngebut untuk menyelesikan 8 buah ranperda dalam Prolegda tahap II tahun 2013 dimana eksekutif mengusulkan 4 buah ranperda yakni Ranperda tentang PDAM Giri Tirta, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sementara itu, legislatif mengunnakan hak inisiatif atau usul prakarasa dengan mengajukan 4 buah ranperda yakni Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan di Kabupaten Gresik, Ranperda tentang Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dan Ranperda tentang Penyellenggaraan Perpustakaan.(sho)

0 komentar for "Dewan Nglencer Lagi !"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama