Hajar Sekdes Petung, Dijebloskan Penjara
GRESIK-Hadi Supeno (53) warga Desa Petung Kecamatan Panceng, terpaksa harus menginap hotel prodeo alias tahanan Mapolsek Panceng, Selasa (1/10).
Pasalnya, dia telah melakukan penganiayaan terhadap Mohammad Ali (39) Sekretaris desa setempat.
Penganiayaan berawal ketika Mohammad Ali sedang makan bakso di desanya. Usai makan dan hendak membayar, dia didatangi tersangka Hadi Supeno sambil memaki-maki serta mengolok-olok kepala desanya.
Tidak terima. atasannya diolak-olak maka terjadilah perang mulut hingga berakhir dalam perkelahian.
Hadi Supeno yang kalap mengambil kayu dan dipukulkan. Akibatbya, Muhammad Ali mengalami sejumlah luka ditangannya.
Tidak terima dianiaya, akkhirnya Muhammad Ali melaporkan ke Polsek Panceng yang segera melakukan penangkapan tersangka.
Setelah bukti dan saki cukup, tersangka dijebloskan ke penjara, dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kapolsek Panceng AKP Hasyim Ashari kepada awak media membernarkan telah menangkap tersangka penganiayaan pada Sekdes Petung tersebut.
"Tersangka kami tahan untuk proses lebih lanjut,"tegasnya.(sho)