BERITA HARI INI

Dewan Belajar Pengelolaan Limbah Domestik


GRESIK- Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Gresik yakni mengatur pemanfaatannya dan mencegah dampak lingkungan yang akan terjadi melalui payung hukum dalam sebuah peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu, salah satu hak inisiatif dewan dalam usulan yang masuk di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Gresik pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2014, DPRD Gresik mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Namun, dewan tak mengehndaki ranperda yang diusulkan setelah dibahas bersama dengan eksekutif dan disyahkan menjadi perda, sebatas macan kertas.
Untuk itu, rombongan Banleg DPRD Gresik melakukan kunjungan kerja keluar propinsi (KKLD) dengan mengunjungi Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Sekaligus study banding jelang pembahasan Prolegda Tahap II Tahun 2013, Banleg DPRD Gresik mengguakan usul prakarsa melalui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
"Kita ingin mengetahui pengelolaan sampah domestik disana. Karena, mereka sudah memiliki Perda tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,"ujar Anggota Banleg, H.Sudjono SH seusai study banding, Kamis (31/10).
Ditambahkan politisi dari PKB ini, hasil study banding di Lombok Barat, bahwa, mereka melakukan penjajakan dengan Australia untuk pengelolaan limbah.
"Sekarang, kategori limbah bukan hanya limbah industri. Termasuk limbah dari kotoran manusia atau limbah domestik. Pengelolaannya harus diatur supaya tidak menjadi pencemaran. Seperti di Kecamatan Kedamean , limbah berupa kotoran manusia dibuang ke sawah. Itu yang menjadi target kita untuk dibuatkan regulasinya,"terang politisi yang tinggal di Driyorejo ini.
Salah satu kendala di Kabupaten Gresik, sambung Sudjono yakni Kabupaten Gresik belum memiliki lahan tempat pembuangan akhir (TPA). Saat ini, TPA di Kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik merupakan lahan eks tambang milik PT. Semen Indonesia yang dipinjamkan ke Pemkab Gresik.
"Kalau kita sudah memiliki Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, maka menjadi induk bagi Perda lainnya yang berkaitan dengan lingkungan,"pungkasnya.(sho)

0 komentar for "Dewan Belajar Pengelolaan Limbah Domestik"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama