Hanya Isapan Jempol, Donasi PT Smelting Rp. 8 M
GRESIK-- Hanya isapan jempol semata, janji donasi sebesar Rp. 8 milyar yang diberikan PT. Smelting kepada warga Desa Roomo Kecamatan Manyar paska ngowosnya gas Sulfur Dioksida (SO 2) yang mengakibatkan ratusan orang mengungsi dan 58 orang dirawat di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Buktinya, kendati telah terjadi kesepakatan di Balai Desa Roomo yang disaksikan jajaran Muspika Kecamatan Manyar, tetapi tim pencairan dana kompensasi harus gigit jari setelah PT Smelting batal mencairkan uang kompensasi Rp 8 miliar.
Tim pencairan kopensasi didampingi Kapolsek Manyar, AKP Darsuki dan Camat Manyar, Jairudin mendatangi pabrik milik asing tersebut.
Namun kedatanganya tidak diterima dan dipersilahkan untuk masuk dikantor oleh jajaran menajemen PT Smelting. Sebaliknya, mereka hanya diterima di pos satpam saja.
"Kedatangan kami untuk menagih janji PT Smelting karena sudah batas akhir pencairan itu," kata salah satu perwakilan warga bernama Zainul pada wartawan, Senin (15/07).
Perwakilan wrga bertambah. Jengkel setelah tidak ada mangemen yang berkompeten menemuinya. Akhirnya, mereka hanya menunggu di pos satpam saja.
"Tidak ada manajemen yang kompeten yang menemui kami," jelasnya,
Bahkan warga sempat berang dengan pemberitaan terkait peryataan pengacara PT Smelting, O.C Kaligis SH yang mengatakan tindakan warga Desa Roomo Kecamatan Manyar yang meminta kopensasi akibat bocornya pipa gas PT Smelting adalah aksi premanisme. Menurut warga, kompensasi sudah ada kesepakatan
"Kami tidak terima dengan pernyataan OC Kaligis. Kami meminta PT Smelting mengklarifikasi peryataan O.C. Kaligis, kami bukan preman. Sudah jelas ada perjanjian dan ditandatangani oleh managemen kok," kata Zainul. Perwakilan warga yang kecewa, ditemani Camat Manyar dan Kapolsek Manyar menuju kantor Bupati untuk melaporkan tindakan PT Smelting yang dianggap telah ingkar janji.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya warga meminta kompensasi uang sebesar Rp 8 milyar sebagai ganti rugi akibat ngowosnya gas yang telah diakui oleh PT Smelting.
Namun kuasa hukum PT Smleting, Otto Cornelis Kaligis SH seperti dikutip dalam media online justru mengecam tindakan premanisme warga di Desa Roomo, Kabupaten Gresik,
Alasannya Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri yang berangotakan enam orang tidak menemukan adanya kebocoran pipa gas pada PT Smelting .
"Pipa pabrik lain yang gasnya bocor, tetapi klien kami PT Smelting di Gresik yang terkena aksi premanisme," katanya.(sho)