Ruang Karaoke Mamamia Harus Dibongkar !
GRESIK-Pengelola restoran Mamamia diminta untuk membongkar ruang karaoke di usahanya. Sebab, keberadaan ruang karaoke tersebut menyimpang dari pengajuan izin awal.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Tarso Sagito kepada wartawan,Jumat, (31/05).
"Kalau ada ruang-ruang untuk karaoke itu namanya bukan restoran, melainkan tempat karaoke, sehingga ada indikasi penyalahgunaan izin,"katanya dengan nada sengit.
Kalau pengelola restoran Mamamia belum membongkar ruang karaoke, sambung Tarso, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin.
Dijelaskan. pihak pengelola Mamamia ketika mengajukan izin awal ke Pemkab. Gresik yakni restoran, bukan tempat karaoke. Praktis, apabila menyediakan ruang karaoke maka harus dibongkar.
Tarso berjanji akan membantu mempercepat mengeluarkan izin apabila keberadaan ruang karaoke telah dibongkar oleh pengelola, dan melakukan perubahan izin HO atau izin gangguan, serta izin mendirikan bangunan (IMB).
"Setelah pengelola melakukan pembongkaran ruang karaoke, lalu merubah izin HO dan IMB, maka pemkab bisa mengeluarkan izin,"tuturnya.
Diakui Tarso,bahwa, keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Gresik sebelumnya telah dilarang oleh bupati, karena dikhawatirkan menjadi tempat prostitusi terselubung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemkab Gresik melalui Disbudparpora juga telah mengirim surat pada pengelola Mamamia untuk menutup usahanya terlebih dahulu sebelum membereskan pembongkaran ruang karaoke dan merubah izin HO serta IMB. (sho)