BERITA HARI INI

Tahanan Tetap Bisa Nyoblos


GRESIK- Tersangka Erwan (56) warga RT 02 RW 04 Kelurahan Sambikerep, Surabaya, terpaksa  menggunakan hak pilih atau mencoblos  dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur di tempat pemungutan suara (TPS) yang dekat dari rumahnya.
Pasalnya,  daftar pencarian orang (DPO) Polsek Driyorejo dalam kasus penggelapan mobil tersebut, tertangkap polisi.
Kasus penggelapan mobil itu, dilakukan pada  (08/12) tahun lalu. Awalnya, tersangka menyewa mobil  Toyota Avanza nopol W 6457 AO dari  Ashanton (45) warga  Jl Kalimaya  Desa Randegansari  Kecamatan Driyorejo.
Karena sudah saling kenal,  akhirnya Ashaton bersedia menyewakan mobilnya  selama 3 hari.
Setelah ditunggu selama 3 hari, tersangka tidak mengembalikan. Ditunggu hingga 4 bulan juga tidak ada kejelasnnya. Akhirnya permasalahan tersebut  dilaporkan polisi.
Menerima  laporan tersebut, polisi melakukan pencarian tetapi kehilangan jejal hingga menerbitkan DPO. Namun, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya.
 " Mobilnya saya gadaikan Rp 30 juta,"kata Erwan kepada penyidik, Kamis (29/08)
Kapolsek Driyorejo Kompol Supandi, membenarkan penangakapan itu.
"Tersangka kami tangkap dirumahnya dan ditahan," tegasnya.
Sementara itu, tahanan di Mapolres Gresik tetap dapat menggunakan hak suara. Petugas dari TPS terdekat mendatangi khusus ke Polres Gresik untuk melayani tahanan menggunakan hak suaranya.(sho)

0 komentar for "Tahanan Tetap Bisa Nyoblos"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama