BERITA HARI INI

0
GRESiK-Rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi B DPRD Gresik dengan manajemen dan pengawas PDAM Gresik terkait kenaikan tarif PDAM Gresik, berlangsung panas. Bahkan, Komisi B menuding PDAM Gresik mencla-mencle dengan kebijakan yang meng-cancel kenaikan tarif. Sedangkan PDAM Gresik selalu sambat rugi dan terancam bangkrut apabila tarif ke konsumen tidak dinaikkan. Sekaligus, PDAM Gresik tidak mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik.
"Kalau (PDAM Gresik) membuat kebijakan, jangan mencla-mencle. Seperti banci (waria) saja. Kalau memang (tarif) dinaikkan, ya dinaikkan. Kalau diturunkan, ya diturunkan,"semprot Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah dalam hearing di gedung dewan, Selasa (21/01).
Menurut politisi dari F-PDIP tersebut, kebijakan menaikkan atau menurunkan tarif PDAM Gresik, tidak boleh sarat muatan politis. Tetapi, berdasarkan perhitungan yang matang sekaligus menjadi sebuah kebijakan yang urgen sehingga PDAM Gresik tidak merugi terus setiap tahunnya. Apalagi, kenaikan tarif PDAM Gresik melalui Perbup No. 36 Tahun 2013 tidak dikonsultasikan ke dewan.
Ketegangan hearing tersebut dipicu pernyataan Dirut PDAM Gresik, Muhammad SE yang menyatakan, bahwa, Bupati Gresik berkeinginan untuk menurunkan tarif yang sudah terlanjur naik terhitung 1 Januari 2014. Bahkan, pihaknya meng-cancel kenaikan tarif terhitung 9 Januari 2014.
"Kita menjalankan perintah saja,"ujar Muhammad.
Namun, anggota Komisi B tetap mengejar untuk mendapat kalkulasi yang jelas sebagai dasar PDAM dalam menaikkan tarif. Legislator ingin mengetahui komponen yang dijadikan dasar kenaikan tarif. Sehingga, kebijakan tarif naik memang menjadi suatu kebijakan yang wajib diambil untuk menyelamatkan PDAM Gresik.
"Komponen apa saja yang menjadi dasar kenaikan tarif. Kita ingin mengetahuinya secara detail. Apakah kenaikan tarif PDAM Gresik memang biaya produksi yang lebih mahal atau ada komponen lain yang menyebabkan beban PDAM Gresik semakin berat,"tukas anggota Komisi B, Ahmad Kusrianto.
Anggota Komisi B juga mempersoalkan tingkat kebocoran PDAM Gresik yang melampau kewajaran mencapai 28 persen. Sedangkan standar nasional maksimal kebocoran hanya 20 persen.
"Coba kita hitung, kerugian dari kebocoran saja setiap tahunnya berapa,"timpal anggota Komisi B, Abdul Qodir.    
Setelah dihitung bersama dari biaya produksi, ternyata kerugian dari kebocoran PDAM Gresik setiap tahunnya mencapai Rp. 1, 5 milyar. Alhasil, jalannya hearing semakin berlangsung panas dan sulit membuahkan hasil yang memuaskan. Akhirnya, Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu SE, M.Si meminta rapat ditunda sambil menunggu PDAM Gresik menyerahkan kalkulasi yang dijadikan dasar kenaikan tarif  beserta komponennya.
Selain itu, menurut Syaikhu, PDAM Gresik tidak bisa meng-cancel kenaikan tarif. Sebab, kenaikan tariff berdasarkan Perbup maka secara legal formal harus melalui pencabutan Perbup.
"Tidak bisa dengan meng-cancel kenaikan tariff. Perbup harus dibatalkan dengan Perbup. Maka, kita anggap kenaikan masih berlaku,"tegasnya.(sho)

0
GRESIK-Ribuan warga Desa Sidojankung Kecamatan Menganti ngeruduk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/01).
Mereka menuntut agar kepala desa (Kades) Sugiyanto yang menjadi terdakwa dalam perkara  dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan perumahan MARS.
Dalam orasinya, warga meminta agar keadilan ditegakkan Sebab, menurut mereka Kades  Sugiyanto tidak pernah melakuakn tindak pidana yang dilaporkan pengembang tersebut. Sebab, kades melakukan pembangunan tanggul yang berdekatan dengan tanah milih pengembang perumahaan atas permintaan warga. Alasnanya, limbah air dari warga perumahan masuk ke sawah para petani yang mengakibatkan kerusakan.
Setelah puas melakukan orasi, perwakilan pengunjukrasa ditemui oleh Kajari Gresik, Willy Ade Chaidir di aula Kejari Gresik. Hasil pertemuan tersebut lalu di sampaikan kepada massa. Kajari menyampaikan, bahwa, aspirasi warga akan dikordinasikan.
"Kami akan melakukan kordinasi dengan beberapa pihak untuk mencarikan solusi yang tepat," tegasnya.
Dalam kasus Kades Sdojangkung Sugiyanto sudah menjalai proses hukum samapai pada tingkat pemeriksaan terdakwa.
"Hasil dari persidangan tentunya akan kami evaluasi dan kita kordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap," ujarnya.
Namun, warga tidak puas dan  bergerak ke PN Gresik yang kebetulan ada lanjutan persidangan dengan terdakwa kades Sugiyanti yang agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kalau membangun tanggul tersebut atas permintaan warga. Pasalnya, sebagian warga yang memiliki sawah di sekitar area pembuangan limbah (selokan) milik pengembang perumahan mengaku tanamannya rusak. Sebab, saluran pembuangan air dari perumahan jika musim penghujan meluber sampai ke sawah.
"Atas inisitif dan desakan warga, saya melakukan penaggulan," terangnya di depan Majelis hakim yang diketuai Koesno SH.
Sebelum membangun tanggul, karta Sugiyanto, pihaknya bersama perangkat desa sudah membicarakan kepada pihak perumahan. Namun, pemilik perumahan tidak beritikad baik.
"Pegawainya hanya mengatakan, nanti akan kami sampaikan kepada pemilik. Itu disampaikan hingga beberapa kali tanpa ada titik temu", jelas Sugiyanto.
Warga sendiri, kata Suiyanto, hanya minta kepada pengembang untuk dibuatkan resapan air serta saluran air yang lebih besar untuk menghindari air libah perumahan tidak masuk ke sawah warga.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akhirnya ditunda pecan depan dengan agenda tuntutan.
Kendati demikian, ribuan massa tidak mau beranjak pulang. Mereka tetap ingin kepastian dari majelis hakim agar dipertemukan dengan pemilik perumahan. Mereka menuntut ada kepastian  agar pihak perumahan membangun resapan dan saluran air.
Sementara itu, Sudibyo Kristian SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Sugiyanto kepada awak media  mengungkapkan bahwa, klienya tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU.
"Bayangkan saja, pembangunan tanggul yang dilakukan klien kami, tidak merusak bahkan tidak mencaplok tanah milik perumahan. Terbukti waktu sidang di tempat beberapa minggu yang lalu, pembanguan tanggul tidak masuk ke pekarangan milik perumahan. Ada batas aptok yang meisahkan antara tanah perumahan dan tanah milik warga," ujarnya.
Sehingga, dia yakin klienya akan bebas dari dakwaan.
Sebaliknya, Toni Gunawan selaku kuasa hukum dari perumahan MARS  kepada awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan dan pengadilan. Institusi hukum tersebut yang berhak menetukan salah dan benar.
 "Kita ikuti aja proses hukum di pengadilan," ujarnya singkat.(sho)

0
GRESIK-Nyali komplotan spesialis brankas antar kota dan propinsi yang membobol branksa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gresik, ciut juga setelah ketua kelompoknya ditembak mati dan dua temanya  ditembak betisnya oleh unit Opsnal Polres Gresik.
Buktinya, anggota komplotan tersebut satu persatu menyerahkan diri. Minggu (19/01) giliran tersangka Arizal Zamroni (25)warga Dusun.Buden Desa.Ploso Buden Kecamatan Deket, Lamongan yang menyerahkan diri.
Sedangkan dua komplotannya yang lebih dulu menyerahkan diri yakni Lutfi Aminudin (23) dan M. Ishomudin (19), keduanya  warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Lamongan.   
Untuk Lutfi penyerahan diri diantarnya oleh orang tua dan saudarnya. Sedangkan Mishomudin mengajak perangkat Desa Plosobuden.
Keduanya terpaksa menyerahkan diri, karena dihantui ketakukan yang amat mendalam.
"Kalau tersangka Arizal Zamroni, kita jemput di pom bensin Lamongan,"ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Ayub Diponegoro Azhar.
Dikatakan, tersangka Arizal Zamroni sempat kabur ke Sidoarjo, Ponorogo dan Semarang setelah melakukan perampokan di DPU Gresik
‪Sebagaimana diketahui, brankas di kantor DPU Gresik dirampok dan pelaku menggasak uang sekitar Rp 300 juta setelah melumpuhkan penjaga malam kantor DPU dan pekerja yang tidur di Mushollah DPU Gresik.(sho)

0
GRESIK-Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik saling lempar tanggungjawab terkait diskriminasi penentuan Bantuan Penyelenggara Pendidikan Dan Guru Swasta (PPDGS) tahun 2014 ini. Sebab, guru-guru yang berada di bawah naungan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Gresik sangat dirugikan dengan  mekanisme penentuan penerima PPDGS yang slintutan.Sebaliknya, guru yang mengajar pada lembaga di luar Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif  Gresik sangat diuntungkan.
Fakta tersebut terungkap dalam hearing atau rapat dengar pendapat antara Pergunu Gresik, Disdik Gresik yang dihadiri langsung Kadisdik Gresik, Nadlif dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Dr.H. Haris Hasanuddin. M. Ag atas undangan Komisi D DPRD Gresik yang menindaklanjuti keluhan dari Pergunu Gresik.
"Kami mendapat keluhan dari Pergunu di kecanatan soal penentuan penerima PPDGS. Misalkan di Kecamatan Driyorejo. Sekolah YPM (Yayasan Pendidikan Ma'arif) yang muridnya banyak, hanya enam guru yang menerima PPDGS. Sebaliknya, sekolah yang muridnya lebih sedikit, guru yang menerima PPDG lebih banyak. Kalau memang mekanismenya PPDGS untuk 1 guru dengan minimal 30 siswa, kenapa banyak sekolah yang siswanya sedikit tetapi guru yang mendapatkan PPDGS lebih banyak,"ujar Ketua Pergunu Gresik, Sururi S.Ag, MM dengan nada tinggi dalam hearing akhir pekan ini.
Ditegaskannya, diskriminasi tersebut hampir merata di seluruh kecamatan di Gresik. Misalkan di kecamatan Wringinanom dimana SD Al-Muhajirin dan SD Muhammadiyah yang muridnya lebih sedikit mendapatkan jatah 7 guru penerima PPDGS. Termasuk yang terjadi di Kecamatan Dukun, Manyar maupun kecamatan Sangkapura dan Tambak di Pulau Bawean.
"Seperti di Kecamatan Manyar. Tidak semua guru di MI (madrasah ibtidaiyah) dan MTs (madrasah tsanawiyah) yang mendapatkan. Bahkan, di Pulau Bawean juga hampir merata,"tukasnya.
Namun, Kadisdik Gresik, Nadlif menyalahkan badan anggaran (Banggar) DPRD Gresik yang tidak menyetujui usulan anggaran sebesar Rp. 20 milyar pada APBD Gresik Tahun 2014 yang diajukan Disdik  Gresik untuk dana penunjang PPDGS. Sebab, alokasi bantuan PPDGS dari APBD Propinsi Jatim cenderung menurun.   
"Andai kata usulan saya awal di Badan Anggaran kalau bisa dipenuhi Rp. 20 milyar, semua bisa mendapatkan.Dari APBD Propinsi Jatim hanya sebesara Rp. 9.450 milyar. Selisihnya sebesar Rp. 1, 9 milyar diback up APBD Gresik tahun 2014. Jadi, Dana yng kita bagi Rp. 11,376 milyar,"ujarnya.
Kabid PLS Disdik Gresik, Achmad Shobiron yang mendampingi Nadlif juga menjelaskan, bahwa, dalam mengalokasikan PPDGS, pihaknya melibatkan Kemenag, UPT hingga KKMI.
"Sampai saat ini, banyak data yang salah. Kalau diukur rencana semula 30 siswa untuk 1 guru, dananya tak ngamputi (mencukupi-red). Anggaran dari APBD Propinsi turun lagi dibanding tahun 2013 sebesar Rp. 13 milyar,"jelasnya.
Alhasil, kata Shobiron, terjadi pengurangan 40 persen dari usulan semula. Dan menurut DPPKAD sudah tak bisa diotak-atik.
"Sesuai Juklak dari Propinsi, PPDGS diprioritaskan bagi guru madrasah diniyah (Madin),"ujarnya.
Tak pelak, Kepala Kemenag Gresik Dr.H. Haris Hasanuddin. M. Ag terperanjat dengan penjelasan tersebut. Sebab, Kantor Kemenag Gresik tidak pernah menandatangani tambahan guru penerima PPDGS yang di back up APBD Gresik Tahun 2014.
"Saya tidak pernah menandatangani usulan guru penerima PPDGS yang ada tambahan Rp. 1,9 milyar dari APBD Gresik. Saya hanya menandtangani yang berasal dari APBD Propinsi Jatim. Kemana dan dimananya (alokasinya) kami tidak tahu,"tegasnya.
Dr.H. Haris Hasanuddin. M. Ag semakin kaget karena juklak dan juknis dari Propinsi Jatin, bahwa, PPDGS diperuntukkan bagi guru di Madin. Kenyataannya, alokasi untuk guru madin di Kabupaten Gresik masih kurang, tetapi Disdik Gresik mengalokasikan untuk guru non Madin.(sho)

0
GRESIK-Subianto (32) warga Desa Wagio Kecamatan Wanggarsari Kabubaten Nabire mengalami luka nyonyor di wajah dan sekujur tubuhnya. Sebab, pria yang disapa Ambon tersebut, kepergok mencuri peralatan elektronik milik Masjid Islachul Umah yang berada di Dusun Ngebret Desa Morowudi Kecamatan Cerme, Minggu (19/01).
Beruntung, ada anggota Polsek Cerme yang segera datang ke lokasi sehingga tersangka diamankan dari amukan massa yang emosial. Kemudian, di gelandang ke Mapolsek Cerme untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya..
Sebelum tertangkap, Ambon masuk ke dalam masjid dan mengambil alat pengeras suara masjid yang terletak di almari masjid.
Kemudian, barang hasil curiannya dipindahkan ke dalam gudang masjid. Rencananya, saat situasi aman, barang hasil curiannya hendak dibawa kabur.
Sialnya, saat masuk ke gudang dan hendak mengemasi barang curiannya, salah warga memergoki dan meneriaki maling yang membuat warga berhamburan dan menangkapnya.
Massa yang emosi, menghajar tetsangka hingga babak belur. Sebelum massa semakin beringas, anggota Polsek Cerme datang ke lokasi dan mengamankannya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti (BB) yakni 1 buah DVD player merk Yamastar,1 buah mixer merk Behringer, 1 set microfon merk Shure, 3 keping VCD, 1 buah tas warna hitam, 3 gulung kabel. Kerugian total ditaksir sekitar Rp 3.000.000n-. Kapolsek Cerme, AKP Irianto, membenarkan kejadian tersebut "Tersangka kami jebloskan ke penjara, dijerat dengan pasal 363 KUHP,"tegasnya. (sho)